Dua Kasus Pembuangan Bayi di Sleman Terungkap, Dua Pasangan Muda Ditangkap Polisi
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Sedangkan, kasus serupa di wilayah Ngemplak, polisi berhasil mengamankan JHS (22) warga Papua yang kos di Babarsari dan FUH (22) warga Papua Barat yang kos di Wedomartani.
Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak. Berawal ketika saksi yang masih berada di dalam rumah mendengar suara rengekan dari luar rumah.
Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, saksi keluar rumah untuk mengecek sekitar pekarangan rumahnya dan menemukan kardus berukuran 45×35×30 cm dalam keadaan tertutup separuh di atas kursi yang berada di teras rumah.
Selanjutnya, saksi mendekati kardus tersebut dan mengeceknya ternyata terdapat seorang bayi laki-laki dengan panjang 47 cm dan berat 2,26 kg dalam posisi miring dan sekitarnya ada sebungkus pampers beserta pakaian bayi. Lalu, bayi yang saat ditemukan baru berusia lima hari tersebut diangkat dan dibawa masuk ke rumah.
Menurut pengakuan pelaku, saat itu, mereka hanya menitipkan sementara bayinya dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawatnya. Pesan itu ditulis oleh pelaku dalam sebuah surat yang turut dijadikan sebagai barang bukti.
"Dari kesepakatan keduanya, mereka memang berniat akan mengambilnya (bayi) lagi," kata Wiwit.
Selain surat, polisi juga menyita sebuah kardus, sebungkus pampers dan dua potong baju bayi.
Sekarang ini, Wiwit mengatakan, kedua bayi tersebut dirawat oleh Dinsos. Sedangkan, dua sejoli yang diduga orang tua dari masing-masing bayi telah mendekam di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara. (scp/dan)
Load more