Dua Kasus Pembuangan Bayi di Sleman Terungkap, Dua Pasangan Muda Ditangkap Polisi
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Dua pasangan sejoli yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menyebut, ada dua kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Sleman pada Oktober 2025 lalu dalam rentang waktu sehari.
"Kasus pertama pada 25 Oktober di Prambanan sementara kasus kedua di Ngemplak pada 26 Oktober. Dua pasang sejoli yang diduga orang tua dari masing-masing bayi tersebut telah ditahan," katanya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Adapun, kasus pembuangan bayi di Prambanan terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diperoleh keberadaan orang tua bayi inisial BRI (28) dan DAJ (21), keduanya warga Semarang, Jawa Tengah.
Mereka tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan dalam sebuah styrofoam berukuran 40 x 60 x 30 cm warna putih. Selanjutnya, styrofoam itu ditaruh di teras rumah warga wilayah Ngentak Boleran, Sumberharjo, Prambanan.
Pada saat hamil, si ibu yang masih berstatus mahasiswa, kebetulan kampusnya tengah libur dua bulan. Setelah masuk kuliah, dia tetap berkuliah. Menurut pengakuan si ibu, kehamilannya baru kelihatan di usia 6 bulan ke atas.
"Saat itu, dia (si ibu) berusaha menutupi kehamilannya di depan keluarganya. Hanya ada beberapa teman yang dikasih tahu oleh pelaku perempuan," ucap Wiwit.
Mulanya, mereka berniat membuang bayi malang tersebut ke sebuah panti asuhan di Jawa Timur. Di tengah perjalanan, si ayah jabang bayi tersebut berubah pikiran sehingga menuju wilayah Yogyakarta. Kemudian, mereka mencari informasi lewat ponselnya dengan kata kunci panti asuhan dan diarahkan ke TKP tersebut.
Wiwit juga mengungkap, bayi itu dilahirkan secara normal oleh ibunya di rumah sakit wilayah Semarang. Saat dibuang dan ditemukan oleh warga di Sleman masih berusia satu hari. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, sebuah styrofoam, perlengkapan bayi dan satu unit mobil Avansa warna silver sebagai sarana dari Semarang ke Yogyakarta.
Sedangkan, kasus serupa di wilayah Ngemplak, polisi berhasil mengamankan JHS (22) warga Papua yang kos di Babarsari dan FUH (22) warga Papua Barat yang kos di Wedomartani.
Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak. Berawal ketika saksi yang masih berada di dalam rumah mendengar suara rengekan dari luar rumah.
Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, saksi keluar rumah untuk mengecek sekitar pekarangan rumahnya dan menemukan kardus berukuran 45×35×30 cm dalam keadaan tertutup separuh di atas kursi yang berada di teras rumah.
Selanjutnya, saksi mendekati kardus tersebut dan mengeceknya ternyata terdapat seorang bayi laki-laki dengan panjang 47 cm dan berat 2,26 kg dalam posisi miring dan sekitarnya ada sebungkus pampers beserta pakaian bayi. Lalu, bayi yang saat ditemukan baru berusia lima hari tersebut diangkat dan dibawa masuk ke rumah.
Menurut pengakuan pelaku, saat itu, mereka hanya menitipkan sementara bayinya dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawatnya. Pesan itu ditulis oleh pelaku dalam sebuah surat yang turut dijadikan sebagai barang bukti.
"Dari kesepakatan keduanya, mereka memang berniat akan mengambilnya (bayi) lagi," kata Wiwit.
Selain surat, polisi juga menyita sebuah kardus, sebungkus pampers dan dua potong baju bayi.
Sekarang ini, Wiwit mengatakan, kedua bayi tersebut dirawat oleh Dinsos. Sedangkan, dua sejoli yang diduga orang tua dari masing-masing bayi telah mendekam di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara. (scp/dan)
Load more