Berbekal Surat dari DPRD DIY ,Ratusan UMKM Terdampak Covid 19 Minta Perbankan Tidak Lakukan Penyitaan Aset Jaminan
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Saat ini, imbuh Prasetyo, ada sekitar 519 pelaku UMKM korban Covid 19 yang terdata mengalami permasalahan kredit macet. Ancaman sita dan lelang aset dari perbankan pun menghantui para pelaku usaha.
Ia menyebutkan, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak Covid-19. Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet.
" Namun kebijakan itu belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM korban Covid-19. Mestinya UU bisa memberikan perlindungan untuk UMKM. Kami meminta agar perlakukan UMKM korban pandemi Covid 19 jangan seperti kondisi normal, karena perlu perlakuan khusus," pungkasnya. (ssn/buz)
Load more