News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus KDRT Terhadap Istri di Sleman Akhirnya Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.
Selasa, 23 September 2025 - 19:54 WIB
Kejati DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), DPO terpidana kasus KRDT sejak 2011 silam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47), terpidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 silam.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya Dusun Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (23/9/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekira pukul 09.30 WIB, tim tangkap buron (Tabur) Kejati DIY menangkap terpidana Ciptadi Haryo Wibowo alias Dimas di kediaman orang tuanya Dusun Sembego, Sleman. Saat ditangkap, dia bersikap kooperatif," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY.

Herwatan kemudian menjelaskan duduk perkara ini. Disampaikannya bahwa perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya bernama Firsta Silvia Drupadi. Keduanya terlibat cek-cok di dalam rumah yang berlokasi di Dusun Karangsari, kalurahan setempat.

"Saat itu, terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Juga memuntir tangan korban, memukul punggung dan mencekik lehernya. Karena, korban menangis histeris membuat terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka," ujarnya.

Pada 19 Agustus 2010 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Majelis hakim memutus perkara nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusannya antara lain bersalah melakukan KDRT terhadap sang istri dengan pidana empat bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, ternyata tidak ada di tempat sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dengan demikian, terdakwa berstatus buron.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT