Polresta Yogyakarta Bongkar Praktik Jasa Pembuatan SIM Palsu di Medsos, 8 Pelaku Ditangkap
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Di lokasi yang sama, Pamin SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Ipda Eri Nova Setyowati melanjutkan bahwa SIM yang diduga palsu telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda DI Yogyakarta.
Hasilnya, terdapat perbedaan jika dilihat dari fisiknya yaitu untuk SIM yang dikeluarkan oleh Polri mempunyai hologram apabila dilihat dari sisi yang berbeda akan muncul tulisan "INDONESIA", "DRIVING LICENSE", tulisan "IDN dan logo Satuan Lalu Lintas serta logo Polri dibagian belakang SIM. Sedangkan, SIM yang dicetak oleh para pelaku tidak memiliki hologram tersebut.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membuat SIM sesuai prosedur.
"Bagi masyarakat untuk pembuatan SIM diwajibkan di Satpas masing-masing Polres untuk mengikuti alur pendaftaran dari mulai persyaratan usia, persyaratan administrasi dan juga lulus ujian teori dan praktek," kata Ipda Nova.
Atas perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 263 ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more