Polresta Yogyakarta Bongkar Praktik Jasa Pembuatan SIM Palsu di Medsos, 8 Pelaku Ditangkap
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di media sosial (medsos). Delapan orang pelaku berhasil diringkus polisi. Sementara, satu orang masih dalam pencarian atau buron.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan bahwa, sindikat praktik jasa pembuatan SIM palsu terungkap saat personilnya melakukan patroli siber.
Setelah itu, personil mencoba menghubungi nomor yang berada di tautan media tersebut. Saat itu, personilnya diarahkan untuk mengisi formulir serta mengirimkan foto setengah badan dan tanda tangan. Lalu, paket akan dikirim secara Cash on Delivery (COD).
Dari praktik tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (28/8/2025) lalu, dilakukan pembuntutan terhadap satu orang terduga pelaku yang akan mengirimkan hasil SIM palsu tersebut ke agen pengiriman di wilayah Danurejan.
"Dari situ, satu orang berhasil diamankan. Kita lakukan pengembangan, akhirnya menangkap tujuh orang tambahan yang mana satu orang masih DPO sampai saat ini," ucap Kompol Riski saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Dalam aksinya, delapan orang pelaku memiliki perannya masing-masing. Adapun, pelaku inisial KT (39) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan AB (36) warga Batang, Jawa Tengah sebagai pemberi modal dan penyedia material serta menyiapkan semua fasilitas kerja termasuk tempat tinggal.
Selanjutnya, FJL (25), IA (41) dan RYP (41) warga Kota Yogyakarta sebagai tim produksi merangkap admin customer service (CS).
Kemudian, RI (33) dan HDI (30) warga Bantul sebagai CS dan DNT (29) sebagai admin. Sedangkan, seorang pelaku yang masih buron inisial CY sebagai tim editor.
Kompol Riski menuturkan, bila para pelaku menjual SIM kepada pemesannya dengan harga variasi seperti SIM C seharga Rp 650.000, SIM A Rp 850.000, SIM A Umum Rp 950.000, SIM B Rp 1.100.000, SIM B1 Rp 1.250.000, SIM B1 Umum Rp 1.300.000 dan SIM B2 Umum Rp 1.450.000-1.500.000.
"Jadi harga SIM yang diperjualbelikan bervariasi mulai dari Rp 650.000 sampai Rp 1,5 juta," ungkap Kompol Riski.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 15 bungkus paket hijau yang berisi SIM yang diduga palsu, delapan unit handphone, 370 pos amplop bungkus warna hijau, 15 buah scrub sticker, 5 buah solasi, 1 buah penggaris, 5 pack plastik laminasi masing-masing isi 20 lembar, 7 lembar SIM palsu, 10 lembar bahan ID card, 4 lembar SIM palsu setengah jadi, 5 dus bekas PVC ID card, 190 buah dompet untuk menyiapkan kartu SIM, 1 alat pemotong kertas, 3 roll gulungan kertas, stiker segel amplop dan 1 unit printer.
Di lokasi yang sama, Pamin SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Ipda Eri Nova Setyowati melanjutkan bahwa SIM yang diduga palsu telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda DI Yogyakarta.
Hasilnya, terdapat perbedaan jika dilihat dari fisiknya yaitu untuk SIM yang dikeluarkan oleh Polri mempunyai hologram apabila dilihat dari sisi yang berbeda akan muncul tulisan "INDONESIA", "DRIVING LICENSE", tulisan "IDN dan logo Satuan Lalu Lintas serta logo Polri dibagian belakang SIM. Sedangkan, SIM yang dicetak oleh para pelaku tidak memiliki hologram tersebut.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membuat SIM sesuai prosedur.
"Bagi masyarakat untuk pembuatan SIM diwajibkan di Satpas masing-masing Polres untuk mengikuti alur pendaftaran dari mulai persyaratan usia, persyaratan administrasi dan juga lulus ujian teori dan praktek," kata Ipda Nova.
Atas perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 263 ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more