GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Bongkar Praktik Jasa Pembuatan SIM Palsu di Medsos, 8 Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di media sosial (medsos). Delapan orang pelaku berhasil diringkus polisi.
Senin, 22 September 2025 - 19:09 WIB
Delapan pelaku praktik jasa pembuatan SIM palsu dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus dugaan praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di media sosial (medsos). Delapan orang pelaku berhasil diringkus polisi. Sementara, satu orang masih dalam pencarian atau buron. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan bahwa, sindikat praktik jasa pembuatan SIM palsu terungkap saat personilnya melakukan patroli siber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, personil mencoba menghubungi nomor yang berada di tautan media tersebut. Saat itu, personilnya diarahkan untuk mengisi formulir serta mengirimkan foto setengah badan dan tanda tangan. Lalu, paket akan dikirim secara Cash on Delivery (COD). 

Dari praktik tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (28/8/2025) lalu, dilakukan pembuntutan terhadap satu orang terduga pelaku yang akan mengirimkan hasil SIM palsu tersebut ke agen pengiriman di wilayah Danurejan. 

"Dari situ, satu orang berhasil diamankan. Kita lakukan pengembangan, akhirnya menangkap tujuh orang tambahan yang mana satu orang masih DPO sampai saat ini," ucap Kompol Riski saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). 

Dalam aksinya, delapan orang pelaku memiliki perannya masing-masing. Adapun, pelaku inisial KT (39) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan AB (36) warga Batang, Jawa Tengah sebagai pemberi modal dan penyedia material serta menyiapkan semua fasilitas kerja termasuk tempat tinggal. 

Selanjutnya, FJL (25), IA (41) dan RYP (41) warga Kota Yogyakarta sebagai tim produksi merangkap admin customer service (CS).

Kemudian, RI (33) dan HDI (30) warga Bantul sebagai CS dan DNT (29) sebagai admin. Sedangkan, seorang pelaku yang masih buron inisial CY sebagai tim editor. 

Kompol Riski menuturkan, bila para pelaku menjual SIM kepada pemesannya dengan harga variasi seperti SIM C seharga Rp 650.000, SIM A Rp 850.000, SIM A Umum Rp 950.000, SIM B Rp 1.100.000, SIM B1 Rp 1.250.000, SIM B1 Umum Rp 1.300.000 dan SIM B2 Umum Rp 1.450.000-1.500.000.

"Jadi harga SIM yang diperjualbelikan bervariasi mulai dari Rp 650.000 sampai Rp 1,5 juta," ungkap Kompol Riski. 

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 15 bungkus paket hijau yang berisi SIM yang diduga palsu, delapan unit handphone, 370 pos amplop bungkus warna hijau, 15 buah scrub sticker, 5 buah solasi, 1 buah penggaris, 5 pack plastik laminasi masing-masing isi 20 lembar, 7 lembar SIM palsu, 10 lembar bahan ID card, 4 lembar SIM palsu setengah jadi, 5 dus bekas PVC ID card, 190 buah dompet untuk menyiapkan kartu SIM, 1 alat pemotong kertas, 3 roll gulungan kertas, stiker segel amplop dan 1 unit printer. 

Di lokasi yang sama, Pamin SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Ipda Eri Nova Setyowati melanjutkan bahwa SIM yang diduga palsu telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda DI Yogyakarta.

Hasilnya, terdapat perbedaan jika dilihat dari fisiknya yaitu untuk SIM yang dikeluarkan oleh Polri mempunyai hologram apabila dilihat dari sisi yang berbeda akan muncul tulisan "INDONESIA", "DRIVING LICENSE", tulisan "IDN dan logo Satuan Lalu Lintas serta logo Polri dibagian belakang SIM. Sedangkan, SIM yang dicetak oleh para pelaku tidak memiliki hologram tersebut.

Atas temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membuat SIM sesuai prosedur.

"Bagi masyarakat untuk pembuatan SIM diwajibkan di Satpas masing-masing Polres untuk mengikuti alur pendaftaran dari mulai persyaratan usia, persyaratan administrasi dan juga lulus ujian teori dan praktek," kata Ipda Nova.

Atas perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 263 ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara. (scp/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT