Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dari pengakuan tersangka S, uang hasil penjualan TKD untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUKP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, maka dia diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Karena sudah terpenuhi syarat subjektif, objektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11- 30 September 2025.
Tersangka Lain
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, proses penyidikan masih berjalan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, selain S. Karena proses penyidikannya masih berjalan. Di persidangan akan dibuka kembali," katanya. (scp/buz)
Load more