GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
Jumat, 12 September 2025 - 17:00 WIB
Eks Dukuh Candirejo inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan TKD ditangkap oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tim Penyidik menetapkan tersangka S pada Kamis (11/9/2025).

"Penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan bahwa praktik korupsi ini terjadi semasa S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.

Pada saat kegiatan inventarisasi Tahun 2010, tersangka S yang waktu itu dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi clearing Candirejo secara sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD.

"Alhasil dengan modus itu, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," kata Herwatan.

Selanjutnya, tersangka S diduga menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Pusat. Adapun, SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Sementara, SHM No. 5000 yang berisikan Persil 108 sebesar Rp 300 juta.

Di tas tanah tersebut, ungkap Herwatan, ada yang didirikan bangunan namun juga ada yang masih berupa lahan. Rencananya, TKD itu akan digunakan untuk usaha.

Dengan demikian, tim penyidik Kejati DIY melihat perbuatan tersangka S bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017.

"Perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2021 sebesar Rp 733.084.739," ungkap Herwatan.

Dari pengakuan tersangka S, uang hasil penjualan TKD untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUKP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, maka dia diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun. 

Karena sudah terpenuhi syarat subjektif, objektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11- 30 September 2025.


Tersangka Lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, selain S. Karena proses penyidikannya masih berjalan. Di persidangan akan dibuka kembali," katanya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT