Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Penasehat Hukum Christiano Tarigan Ajukan Eksepsi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini.
Sidang dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, hakim anggota 1 Suryo Duyono dan hakim anggota 2 Siwi Rumbarwigati.
Sementara, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM hadir secara online.
"Sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 persidangan yang pertama. Instruksi ketua sidang dilakukan secara online," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2025).
Agung menuturkan, sidang pertama ini agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Selain itu, terdakwa saat mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terpasang F 1206 tidak menggunakan kacamata. Padahal seharusnya, ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengendarai mobil di malam hari.
Kemudian, terdakwa saat mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Sementara, rambu batas kecepatan yang terpasang di Jalan Palagan maksimal 40 km/jam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dakwaan JPU tersebut, terdakwa diwakili oleh tujuh penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan diselenggarakan pada Rabu (10/9/2025). Hanya saja, tim penasehat hukum Christiano masih enggan menyampaikan poin-poin eksepsi tersebut.
"Eksepsi akan disampaikan besok (sidang berikutnya). Yang pasti ini adalah peristiwa kecelakaan mobil. Tidak ada unsur kesengajaan, murni kecelakaan. Mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu. Demikian pula masalah pembuktian," ucap Acil Suyanto, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Christiano.
Load more