Polresta Sleman Tangkap Pasangan Sejoli Asal Temanggung Usai Aniaya Bayi Hubungan Gelap hingga Tewas
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Waktu dilahirkan, bayi itu dalam kondisi normal terus menangis. Tapi, (Para tersangka) syok melihat bayinya. Satu jam bertahan hidup setelah dilahirkan, kemudian meninggal lalu dikubur oleh para pelaku," terang Arum.
Untuk menggali lubang kuburan, ungkap Arum, tersangka menggunakan sebuah kunci paralon dengan bahan besi berukuran kurang lebih 25-30 cm yang kini disita untuk barang bukti. Polisi juga menyita sebuah sprei dan sebuah jaket warna hitam.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (30/8/2025) dan dilakukan penahanan keesokan harinya.
Mereka disangkakan Pasal 77B atau 76B dan atau kekerasan anak Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/ard)
Load more