Polresta Sleman Tangkap Pasangan Sejoli Asal Temanggung Usai Aniaya Bayi Hubungan Gelap hingga Tewas
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman berhasil menangkap pasangan sejoli yang diduga telah menganiaya bayi hasil hubungan gelap mereka hingga meninggal dunia. Mereka adalah JA (20) dan AGR (22) yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah.
"Kedua tersangka berasal dari Temanggung. Mereka saling kenal di sini (Sleman) karena sama-sama berstatus mahasiswa di sini. Namun, mereka tinggal di kos yang berbeda," terang AKP Mateus Wiwit, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (6/8/2025).
Wiwit menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi di wilayah Maguwoharjo pada Jumat (25/7/2025). Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah klinik bersalin dan rumah sakit yang sekiranya bisa melakukan persalinan.
Pada Rabu (30/7/2025) pukul 15.00 WIB, polisi mengecek ke klinik bersalin di wilayah Condongcatur, Depok. Di sana, polisi mendapatkan informasi dari salah satu bidan yang menerangkan bahwa pada Sabtu (26/7/2025), ada seorang perempuan yang memeriksakan dirinya dengan keluhan pascamelahirkan. Namun, ada sejumlah kejanggalan.
"Perempuan itu periksanya sendiri. Tidak ada yang mengantar, baik saudara ataupun keluarganya, serta tidak membawa bayinya sehingga kami mendalami informasi tersebut," ucap Wiwit.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, mengarah ke pasangan muda-mudi di kos yang beralamat di Jalan Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak. Diketahui, kos itu biasa ditinggali oleh si pria. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku bayinya sudah dimakamkan di kebun pisang depan kos si perempuan di Maguwoharjo. Mengetahui hal tersebut, polisi mendatangi kuburan bayi itu dan memang benar ditemukan jasad bayi laki-laki.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari menyebut, ada unsur kekerasan dilakukan oleh kedua tersangka yang diketahui sudah berpacaran sekitar 1,5 tahun ini. Hal itu terungkap berdasarkan hasil keterangan medis.
"Dalam keterangan medis, memang ada unsur kekerasan. Namun, masih kami didalami," ungkap Arum.
Ia melanjutkan, para tersangka tega menganiaya bayinya hingga meninggal karena syok. Menurut keterangan mereka dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bayi tak berdosa itu lahir di kamar mandi kos yang ditinggali laki-laki.
"Waktu dilahirkan, bayi itu dalam kondisi normal terus menangis. Tapi, (Para tersangka) syok melihat bayinya. Satu jam bertahan hidup setelah dilahirkan, kemudian meninggal lalu dikubur oleh para pelaku," terang Arum.
Untuk menggali lubang kuburan, ungkap Arum, tersangka menggunakan sebuah kunci paralon dengan bahan besi berukuran kurang lebih 25-30 cm yang kini disita untuk barang bukti. Polisi juga menyita sebuah sprei dan sebuah jaket warna hitam.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (30/8/2025) dan dilakukan penahanan keesokan harinya.
Mereka disangkakan Pasal 77B atau 76B dan atau kekerasan anak Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/ard)
Load more