GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Ditahan, Notaris Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.
Rabu, 25 Juni 2025 - 21:07 WIB
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY ditemui usai rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.

Keputusan ini diambil penyidik berdasarkan pertimbangan faktor kemanusiaan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan. Namun demikian, penyidik mewajibkan tersangka wajib lapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekali lagi karena kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, yang bersangkutan wajib apel 2 kali seminggu yaitu Senin dan Kamis," kata Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY ditemui usai rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Ihsan melanjutkan, Ditreskrimum Polda DIY mewajibkan tersangka wajib lapor agar tetap bisa memantau yang bersangkutan untuk proses hukum selanjutnya. Disebutnya, Anhar Rusli sudah dua kali dipanggil untuk keperluan pemeriksaan.

"Pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit sehingga kita lakukan pemanggilan kedua. Selasa kemarin, yang bersangkutan kooperatif untuk datang dan sudah kita periksa," tuturnya.

Pada Jumat (20/6/2025) lalu, Polda DI Yogyakarta telah menahan enam tersangka lainnya dalam kasus ini di antaranya Bibit Rustamta (60) warga Kasihan, Bantul yang merupakan mantan lurah Bangunjiwo dan anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024, Triono (54) warga Kasihan, Triyono (50) warga Sewon, Vitri Wartini (50) warga Pundong serta pasangan suami istri Muhammad Acmadi (47) dan Indah Fatmawati (46) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

"Tentunya, para tersangka saling mengenal," ucap Kombes Pol Idham Mahdi, Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta.

Polisi mengungkap tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. BR berperan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 dan 24452 sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK serta menerima uang transfer sebesar Rp 60 juta dari VW.

Selanjutnya, TK berperan menerima SHM Nomor 24451 dan 24452 sekaligus Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon, menggunakan akta palsu No 145/2022 bersama VW menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima uang senilai Rp 18.750.000. Serta, menyerahkan SHM 24451 ke TY dan menerima uang senilai Rp 137.000.000.

Kemudian, VW berperan menggunakan akta palsu No 145/2022 untuk menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp 150.000.000 dan membaginya ke TK sebesar Rp 18.750.000 dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.

Setelah itu, TY berperan menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp 137.000.000 ke TK serta menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris Honggo Sigit.

Lalu, MA berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2.500.000.000 dan mentransfer ke TY untuk proses AJB.

Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.

Dalam kasus ini, Mbah Tupon terancam kehilangan sertifikat hak milik (SHM) seluas 1.655 meter persegi karena telah dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT