Soal Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berganti Nama Orang Lain, BPN DIY: Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon telah disita oleh Polda DI Yogyakarta sebagai barang bukti dalam kasus praktik mafia tanah yang saat ini ditanganinya. Keduanya yaitu SHM bernomor 24451 dengan luasan 1.655 meter persegi dan 24452 seluas 298 meter persegi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah BPN DIY, Yuni Andriyastuti memastikan, sertifikat tanah milik Mbah Tupon akan kembali ke pemiliknya. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"BPN ini lembaga pencatat, tentunya kita memang menunggu proses hukum sampai inkrah terlebih dahulu, baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya," tutur Yuni kepada awak media saat rilis kasus di Polda DI Yogyakarta, Jumat (20/6/2025).
Untuk diketahui, awalnya, Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi dan menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 298 meter persegi kepada Suparsi melalui Bibit Rustama yang merupakan mantan lurah Bangunjiwo dan DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Saat penjualan, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum 101 meter persegi. Sehingga Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah ke notaris menjadi tiga sertifikat meliputi SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno, SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24453/Bangunjiwo untuk gudang RT dan jalan umum.
Kemudian, Mbah Tupon ingin memecah SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi untuk tiga anaknya dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bibit.
Seiring jalannya proses pecah sertifikat, SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi telah berganti nama menjadi Indah Fatmawati dan diagunkan ke bank.
Terkait hal tersebut, Yuni yang juga menjabat satgas mafia tanah mengatakan, BPN akan membantu Mbah Tupon guna pecah SHM untuk ketiga anaknya yang saat ini sertifikat itu berganti nama menjadi Indah Fatmawati.
"Yang masih nama IF itu, nanti akan dikembalikan ke atas nama Mbah Tupon terlebih dahulu, baru setelah itu proses pemecahannya. Pasti, kita akan membantu dari kantor pertahanan," kata dia. (scp/buz)
Load more