Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Mbah Tupon di Bantul, Ternyata Begini
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
Ketujuh tersangka inisial BR (60) pria asal Kasihan, Kabupaten Bantul yang diketahui mantan lurah Bangunjiwo dan DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. TK (54) pria asal Kasihan, VW (50) perempuan asal Pundong dan TY (50) pria asal Sewon. Kemudian MA (47) dan IF (46) pasangan suami istri asal Kota Gede Kota Yogyakarta. Serta, AH (60) pria asal Keraton Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
"Dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Idham Mahdi, Dirreskrimum Polda DIY saat rilis kasus, Jumat (20/6/2025).
Dalam kasus ini, jelas Idham, BR berperan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 dan 24452 sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK serta menerima uang transfer sebesar Rp 60 juta dari VW.
Selanjutnya, TK berperan menerima SHM Nomor 24451 dan 24452 sekaligus Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon, menggunakan akta palsu No 145/2022 bersama VW menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima uang senilai Rp 18.750.000. Serta, menyerahkan SHM 24451 ke TY dan menerima uang senilai Rp 137.000.000.
Kemudian, VW berperan menggunakan akta palsu No 145/2022 untuk menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp 150.000.000 dan membaginya ke TK sebesar Rp 18.750.000 dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.
Setelah itu, TY berperan menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp 137.000.000 ke TK serta menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris Honggo Sigit.
Lalu, MA berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2.500.000.000 dan mentransfer ke TY untuk proses AJB.
Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.
Serta, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.
Idham menuturkan, perkara ini terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024 di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dijelaskan bahwa kejadian ini berawal sekira tahun 2020 yang mana Tupon Hadi Suwarno memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi. Lansia buta huruf ini kemudian menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak RT 4, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 298 meter persegi kepada Suparsi melalui BR dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per meternya. Waktu itu, dibayar secara berangsur kepada Mbah Tupon.
Saat penjualan tanah tersebut, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum seluas 101 meter persegi.
Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah kepada Notaris dan PPAT Aris Munadi menjadi tiga sertifikat menjadi SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno, SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24453/Bangunjiwo seluas 55 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno.
Sekira akhir 2022 sampai awal 2023, sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno diminta oleh BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.
Pada Januari 2024, Mbah Tupon didatangi TK dan TY dengan maksud tanda tangan dokumen pecah sertifikat empat bidang terhadap SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi.
Saat itu, TK menyuruh Mbah Tupon dan Amdiyah Wati langsung tanda tangan dokumen tanpa dibacakan.
Mbah Tupon dan Amdiyah Wati mau tanda tangan karena sudah percaya dengan perkataan BR dan TK merupakan orang kepercayaan dari BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan tiga anaknya.
Pada April 2024, Tupon Hadi Suwarno diminta menemui TK dan BR dengan maksud untuk pecah bidang. Saat itu, diantar oleh TK ke suatu tempat di Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pada 6 April 2024, dipertemukan dengan VW dan meyakinkan kepada Tupon Hadi Suwarno dan Amdiyah Wati bahwa maksud dari pertemuan tersebut untuk pecah bidang.
Sesampainya di wilayah Krapyak, Sewon, Tupon Hadi Suwarno dan Amdiyah Wati langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut.
Sekira April 2025, Tupon Hadi Suwarno diberitahu Sihono yang pada intinya SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi yang ditempatinya dalam proses lelang di PT PNM. Sedangkan, SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada Murtijo.
"Kerugian yang dialami Mbah Tupon adalah SHM 24451/Bangunjiwo dan SHM 24452/Bangunjiwo senilai Rp 3,5 Miliar," ungkap Idham. (scp/buz)
Load more