News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Ungkap Kegalauannya Masuk Daftar Tergugat di Pengadilan Negeri Bantul

Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.
Kamis, 19 Juni 2025 - 20:49 WIB
Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon (kanan) menunjukkan surat kuasa bagi pengacaranya, Kamis (19/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.

Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (11/6/2025) lalu. Sementara, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan awak media, Mbah Tupon merasa bingung setelah menerima surat gugatan tersebut. Apalagi, proses hukum dalam kasus praktik mafia tanah yang dialaminya dan sedang ditangani oleh Polda DI Yogyakarta masih berjalan.

"Kados wong bingung niko (red: seperti orang bingung begitu)," ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/6/2025) malam.

Ditambah, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan ini tidak mengetahui jika dalam gugatan tersebut terdapat ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 Miliar. Namun, pembayaran ganti rugi ini dibebankan oleh penggugat kepada Triono alias Tri Kumis sebagai pihak tergugat.

Dengan adanya gugatan ini, Mbah Tupon berharap perkaranya segera selesai dan haknya bisa kembali.

"Nggih harapan kulo, sertifikat kulo gek enggal-enggal wangsul (red: ya harapan saya, sertifikat saya cepat-cepat kembali," harap lansia buta huruf ini.

Selain itu, Mbah Tupon juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Dalam menghadapi sidang gugatan perdana nantinya, dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacaranya untuk mendampingi selama berlangsungnya proses sidang.

Pemberian kuasa tersebut dibenarkan oleh Sukiratnasari, Kuasa Hukum Mbah Tupon.

"Sudah membuat surat kuasa (Mbah Tupon)," ucap Suki.

Persiapan tim pengacara Mbah Tupon, kata Suki, sudah menyusun poin-poin untuk jawaban. Harapannya, pihaknya bisa membela kliennya yang masuk dalam daftar turut tergugat.

Ditanya adanya gugatan ini akan menghalangi proses hukum yang berjalan, Suki mengaku tidak. Justru adanya gugatan ini dapat mengetahui awal mula perkara praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari gugatan itu, justru kami malah tahu prosesnya bagaimana ketika Achmadi bisa membalik nama sertifikat atas nama Mbah Tupon ini. Apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka berlima ini," tutur Suki.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, Mban Tupon menjadi pihak tergugat III. Sementara, pihak tergugat Triono alias Tri Kumis sebagai penghubung, tergugat I Triyono orang yang diminta untuk memecah sertifikat dan tergugat II notaris PPAT Anhar Rusli. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT