Mbah Tupon Korban Praktik Mafia Tanah Masuk Dalam Daftar Tergugat di PN Bantul, Ini Penyebabnya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Korban praktik mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno (68) atau dikenal dengan Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta digugat oleh Indah Fatmawati dan Muhammad Achmadi, dua orang yang disebut-sebut masuk dalam daftar tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, Indah merupakan istri dari Achmadi. Mereka merupakan pemilik baru sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (11/6/2025).
"Benar, Mbah Tupon digugat oleh Muhammad Achmadi selaku Penggugat I dan Indah Fatmawati selaku Penggugat II. Gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi didaftarkan di PN Bantul sejak tanggal 11 Juni 2025," kata Gatot Raharjo, Humas PN Bantul saat dihubungi, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, Mban Tupon menjadi pihak tergugat III. Sementara, pihak tergugat utama Triono alias Tri Kumis sebagai penghubung, tergugat I Triyono orang yang diminta untuk memecah sertifikat, tergugat II notaris PPAT Anhar Rusli.
Nantinya, gugatan perdata ini akan disidangkan pertama pada Selasa (1/7/2025). Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Dhitya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Terpisah, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari telah menjelaskan adanya gugatan tersebut kepada kliennya di tengah penanganan kasus ini yang belum tuntas.
"Saya sempat datang untuk menjelaskan. Gugatan ini (Mbah Tupon) karena sebagai pemilik tanah," kata Suki.
Terkait progres penanganan kasus ini, Suki mengatakan, telah muncul nama-nama tersangka di antaranya Bibit Rustamta yang merupakan mantan DPRD Kabupaten Bantul, Triono, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli.
Suki mengatakan, kabar progres penanganan kasus itu diperoleh lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen yang diterbitkan Rabu (11/6/2025) menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan tujuh orang tersangka.
Selama proses itu, ia mengungkapkan Mbah Tupon dimintai keterangan 3-4 kali di Polda DIY. Sukiratnasari mengaku beberapa kali melakukan pendampingan ketika Mbah Tupon diklarifikasi kepolisian.
"Setiap kali ada pendalaman kami dikonfirmasi, termasuk anak Mbah Tupon, Heri Setiawan," kata dia.
Sementara itu, wartawan tvOnenews.com telah beberapa kali menghubungi Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Ihsan mengenai perkembangan proses penanganan perkara ini, namun sampai berita ini ditulis belum ada keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. (scp/buz)
Load more