Kedua Belah Pihak Cabut Laporan, Konflik Penganiayaan dan Pencurian di Ponpes Ora Aji Berakhir Damai
- tvOne - sri cahyani putri
Sleman, tvOnenews.com - Konflik antar sesama santri yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah berujung damai.
Kedua belah pihak baik dari Kharisma Dimas Radea (12) dan 13 santri di ponpes tersebut memutuskan untuk mengajukan restorative justice (RJ) di Polresta Sleman.
"Jadi orang tua korban dan korban dapat nasihat dari pihak tertentu yang menurut dia berdamai saja. Keputusan itu disampaikan kepada kami, terus ketemu di Ponpes Ora Aji. Setelah itu, melakukan RJ di Polresta Sleman," kata Heru Lestarianto, Kuasa Hukum Dimas saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Pihak keluarga Dimas juga sudah mencabut laporan polisi di Polsek Kalasan dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025 lalu.
Dengan adanya pencabutan tersebut, 13 santri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dimas otomatis dicabut.
"13 tersangka tentunya statusnya nol lagi tidak ada masalah lagi," ucapnya.
Disinggung soal besaran kompensasi, Heru menyebut, hal tersebut ranahnya keluarga dan Yayasan Ponpes Ora Aji.
"(Besaran kompensasi) di luar penasihat hukum, itu langsung dengan keluarga. Kami hanya mengurus RJ-nya saja," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto membenarkan hal tersebut.
Keputusan RJ juga berlaku dalam kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh 13 santri Ponpes Ora Aji kepada Dimas.
"Sehingga, secara hukum sudah tidak ada lagi kasus yang selama ini viral di media sosial," ucapnya.
Adhi menyampaikan, alasan kedua belah pihak memilih berdamai karena mereka bersepakat untuk memperbaiki dirinya masing-masing, serta atas nasihat sesepuh agar konflik yang terjadi antar sesama santri berujung damai dalam rangka menjaga kontinuitas dan kestabilan di lingkungan Ponpes Ora Aji.
Apalagi, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Dimas oleh 13 santri di Ponpes disebutnya murni hanya spontanitas.
"Dan kami sebagai penasihat hukum hanya memfasilitasi soal RJ. Soal kompensasi sudah ranahnya ponpes dan keluarga. Saya tidak bisa mengatakan itu," tuturnya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan, pengajuan RJ oleh kedua belah pihak di Polresta Sleman berlangsung pada Selasa (3/6/2025).
Load more