Korban Mafia Tanah di Bantul Mulai Bermunculan, Tanah 2.275 meter persegi Milik Warga Jadan Berganti Nama
- Dokumen Pribadi Bryan Manov
Bantul, tvOnenews.com - Korban dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta kembali bermunculan. Kasus dengan modus serupa yang menimpa Mbah Tupon juga dialami oleh keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
Awalnya pada 2023 lalu, ibunya bernama Endang Kusumawati berniat memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada Bryan dan adiknya. Untuk memecah sertifikat tersebut, ibunya meminta bantuan kepada Triono 1, warga Karangjati yang diketahui seorang makelar juga pemecah sertifikat tanah Mbah Tupon. Kemudian, Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1.
"Alurnya sama persis kayak Mbah Tupon. Dari Pak Triono 1, ibu saya sudah menyerahkan sertifikat ke beliau untuk membantu pecah sertifikat. Nah, dari Pak Triono 1 ini dipindah tangankan ke Pak Triono 2," katanya saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).
"Pas penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kita tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," sambungnya.
Hingga pada 2024, Bryan mengaku tidak ada kabar perkembangan mengenai proses pemecahan sertifikat tersebut. Tepatnya sekitar November atau Desember 2024, ada dari pihak BRI Sleman datang ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi yang dalam kasus Mbah Tupon merupakan suami dari Indah Fatmawati.
"Saya cek untuk pajak 2024 itu ternyata sudah bukan nama almarhum bapak saya, tapi berubah menjadi Muhammad Ahmadi. Mulai dari situ, kita sudah mulai curiga. Terus, kita ke tempat Pak Dukuh, data Slip PBB pada 2023 masih atas nama almarhum bapak saya. Tetapi, pada 2024 itu sudah berubah nama tadi," tuturnya.
Dikatakan Bryan, kedatangan BRI Sleman ke rumahnya waktu itu untuk menagih angsuran dari SHM milik orang tuanya yang dijadikan agunan kredit oleh debitur namun tidak dibayar. Hanya saja, Bryan tidak mengetahui besaran nominalnya.
"Kalau besarnya nominal kita tidak tahu. Soalnya kita kalau tanya ke BRI, juga mungkin mereka tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita," ucapnya.
Load more