PT PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Pembayaran Agunan Kredit Tetap Dibebankan Debitur
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan telah menghentikan proses lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta yang dijadikan agunan kredit oleh Indah Fatmawati sebesar Rp 1,5 miliar.
Penghentian lelang ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Secara legal, sertifikat tanah yang diagunkan ke bank karena bersengketa otomatis tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan.
"Proses (lelang) itu sudah kita lakukan dan memang kami hentikan karena terindikasi ada sesuatu yang gak beres," tutur Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) saat ditemui di kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).
Ia pun menegaskan bahwa kewajiban pembayaran angsuran kredit sebesar Rp 1,5 miliar nantinya tetap dibebankan kepada pihak debitur.
"Tentu saja, pihak debitur Pak Muhammad Ahmadi (suami Indah Fatmawati) karena tertuang dalam perjanjian kredit sehingga tetap harus diselesaikan," ucap Dodot.
Ia menyampaikan alasan PT PNM melelang sertifikat tanah tersebut karena agunan senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan debitur tergolong kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari setahun.
"Sudah sekitar 1 tahunan. Kalau proses di kami, begitu ada keterlambatan diberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua, tiga. Setelah itu, baru prosesnya jika dead lock, kita ajukan ke kantor lelang," jelasnya.
Sementara itu, terkait status sertifikat tersebut apakah akan dikembalikan sepenuhnya, Dodot mengatakan tergantung pada proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh Mbah Tupon.
"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda DIY sehingga untuk putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 (lengkap). Kita lihat putusan pengadilan sampai inkrah baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar oleh Indah Fatmawati di sebuah bank tanpa sepengetahuannya.
Load more