ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Bantul, tvOnenews.com - Baru-baru ini, kejadian yang dialami Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul cukup mencuri perhatian publik.
Lansia buta huruf tersebut diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya sendiri. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank tanpa sepengetahuannya. Kabarnya, kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 14 April 2025.
Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya turun tangan. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman menyampaikan bahwa Bupati Bantul menaruh atensi terhadap kasus yang menimpa Mbah Tupon agar masalah serupa tidak terjadi lagi terhadap warganya yang lain.
Karena itu, Pemkab Bantul memberikan fasilitasi agar masalah ini bisa cepat terselesaikan.
"Jadi, kami berada di pihak Pak Tupon untuk membantu penyelesaian ini dan memfasilitasi apa yang diperlukan oleh pak Tupon untuk memperoleh haknya," kata Suparman saat ditemui di rumah Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warganya apabila memang dibutuhkan.
"Kalau Pak Tupon membutuhkan lawyer, kami akan siapkan lawyer yang tanpa biaya untuk memperoleh kembali hak-haknya yang diduga ada pelanggaran," ucap Suparman. (scp/gol)
Load more