Viral Dugaan Kasus Penggelapan Tanah Mbah Tupon Oleh Mafia Tanah, Begini Langkah Awal BPN Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Dugaan kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang viral belakangan terakhir ini telah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.
Sebagai langkah awal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya.
"Kita sudah pelajari. Pada prinsipnya, kalau dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar, tetapi dari aspek-aspek yang lain memang perlu dilakukan uji," kata Tri Harnanto, Kepala BPN Kabupaten Bantul saat ditemui di rumah Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).
Disampaikan Tri, pihak lain yang akan menguji misalnya terkait dengan keabsahan dari akta jual belinya. Dalam hal ini, BPN Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.
Selain itu, BPN Kabupaten Bantul juga akan melakukan pemblokiran internal guna menjaga keamanannya.
"Antisipasi hari ini, Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Karena Kementerian juga intens terhadap kasus ini, maka kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya," ucap Tri.
Terkait kemungkinan pencabutan sertifikat, Tri mengatakan ada prosedur yang dapat dilakukan melalui dua tahap.
"Nanti ada catatan administrasi, bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya jika memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data ataupun muatan-muatan tanda tangan di dalam akta," tutur dia.
Dalam proses pembuktian unsur pidana, lanjut Tri, Polda DI Yogyakarta kini telah melakukan penyelidikan. Jika benar ada unsur pemalsuan, maka dipastikan ada cacat secara administrasi sehingga bisa dibatalkan.
"Ini menjadi kehati-hatian kita semuanya karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah Yogya dan Bantul terutama Bangunjiwo memang untuk kavling itu potensi-potensinya juga luar biasa," pungkas Tri.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat itu, Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada Bibit Rustamta yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Load more