Sleman, DIY - Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap polisi Direskrimum Polda DIY karena terlibat prostitusi online dengan memperjakan dua wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang, prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan Yuli, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait kasus prostitusi dan TPPO pada 2 Februari 2022. Petugas kemudian bergerak dan mendapati tersangka tengah menyiapkan dua orang wanita di dua kamar hotel untuk melayani nafsu seksual seseorang.
Antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal. Satu korban dijual dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," kata Yuli.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menerangkan aksi prostitusi yang dijalankan tersangka dilakukan secara online.
Load more