"Jadi, baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut biasanya ini dibuat terputus," terangnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, lanjut Budi, tersangka sudah dua kali menjadi germo prostitusi online. Keduanya dilakukan di Yogyakarta.
"Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi, yang satu mungkin di Jogja juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja. Untuk yang korbannya itu, bukan orang Jogja ya. Jadi satu dari Jawa Timur, satu dari Jawa Tengah," bebernya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel, sprei, serta dua kunci kamar hotel. Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/dan)
Load more