Soal THR Pegawainya Hanya Dibayar 30 Persen, Begini Klarifikasi Manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Pihak manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta mengklarifikasi terkait aksi unjuk rasa sekaligus audiensi yang dilakukan oleh ratusan pegawainya baik tenaga kesehatan (nakes) maupun administrasi pada Selasa (25/3/2025).
Demo tersebut buntut besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima mereka hanya sebesar 30 persen.
Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Nusati Ikawahju mengatakan, tunjangan yang diberikan pada hari raya pada RS vertikal Kementerian Kesehatan diberikan berbeda dengan sektor swasta.
Adapun, tunjangan di RS vertikal diberikan dalam dua komponen yaitu THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan RS.
Dalam audiensi kemarin, massa aksi menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR insentif didasarkan pada surat Kementerian Keuangan dan surat Dirjen Kesehatan Lanjutan sesuai kemampuan keuangan RS.
"THR insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan RS dengan mempertimbangkan pendapatan RS," kata Nusati saat konferensi pers di Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).
Disampaikannya, RSUP Dr Sardjito sudah melakukan pembayaran 100 persen THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pada 18 Maret 2025.
Di tanggal tersebut, pihak RS juga membayarkan 100 persen THR gaji dan tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk pegawai BLU non ASN.
Kemudian, THR insentif untuk ASN dan pegawai BLU non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp 2.000.000 - Rp 24.195.600 sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan No.335/2024 tentang penerapan remunerasi bagi pejabat pengelola, pegawai dan dewan pengawas BLU RS pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk mengakomodir aspirasi, manajemen RS juga meninjau kembali mekanisme perhitungan THR insentif dengan mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta kemampuan keuangan RS. Bagi dokter spesialis, perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Untuk RSUP Dr Sardjito, dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rerata fee for service 3 bulan terakhir. Nilai yang dibagikan berkisar Rp 2.800.000 - Rp 25.936.200 yang mana nilai terendah sesuai dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kemenkes.
Bagi, pegawai BLU baik perawat dan nakes lain diberikan perhitungan berdasarkan rerata realisasi pemberiaan rerata remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48-77 persen pada setiap jenjang pelaksana keperawatan atau penunjang medis per lokus. Sehingga, nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000 - Rp 6.200.000.
Sementara, pegawai BLU baik dokter umum, non medis yang terdiri dari staf operasional sampai dengan strategic leader diberikan sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi pada Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2.500.000.
"Pembayaran penyesuaian THR insentif sudah mulai proses untuk dibayarkan mulai Rabu 26 Maret 2025. Pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi. Sehingga, RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," tegas Nusati.
Dengan demikian, RSUP Dr Sardjito telah membayarkan THR gaji dan insentif kepada 3.129 pegawai, terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK dan 908 pegawai BLU non ASN.
Dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, pegawai di RSUP Dr Sardjito menganggap pemberian THR 30 persen tidak layak apabila memperhatikan tugas mereka selama ini.
Mereka mengaku kontribusinya dalam menjaga pelayanan di RS seyogianya mendapat apresiasi salah satunya dengan pemberian THR 100 persen. Pasalnya, pelayanan RS saat ini semakin luas yang mencakup rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan penunjang.
Pelayanan mereka berikan tujuh hari sepekan. Bahkan seperti cuti bersama, tenaga kesehatan dan administrasi, mereka harus masuk kerja. Terlebih, jumlah nakes seperti perawat sangat minim sehingga tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja. (scp/buz)
Load more