News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hormati Dissenting Opinion Dua Hakim MK Soal Presidential Threshold, Mahasiswa UIN Suka Yogya: Kami Dirugikan

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menghormati dua hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Jumat, 3 Januari 2025 - 17:20 WIB
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta didampingi Dekan Fakultas saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (3/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menghormati dua hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sebagaimana diketahui empat mahasiswa yaitu Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq dan Rizki Maulana Syafei mengajukan permohonan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum ke MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Kamis (2/1/2025), MK akhirnya mengumumkan keputusannya menghapus ketentuan PT tersebut.

Enika selaku penggugat mengaku awalnya tidak optimis jika gugatannya dikabulkan oleh MK karena akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia.

Ia mewakili rekan-rekannya juga menghormati adanya dissenting opinion dari dua hakim MK tersebut. Karena bagaimanapun, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh merupakan hakim MK yang menyandang ahli hukum tata negara. Sedangkan, ia dan ketiga rekannya hanya seorang mahasiswa.

"Kami hormati dissenting opinion itu sebagai salah satu hal memperkaya pengetahuan ketatanegaraan," ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Kendati demikian, ia menilai adanya PT merugikan pemohon sebagai pemilih yang seharusnya dipertimbangkan oleh MK karena preferensi para pemohon untuk memilih para pimpinan tidak bisa terealisasi.

"Semisal saya ingin memilih seorang presiden yang peduli pada isu perempuan, isu domestik, kalau pilihannya hanya terkotak pada 2 atau 3 partai besar saja, kesempatan untuk adanya tokoh yang sangat kecil," kata Enika.

"Lebih jauh lagi, bahwa legal standing kami. Kami menyadari bahwa DPR, pemerintah menganggap bahwa kami tidak punya legal standing karena kami bukan dari parpol," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemilih bukan objek melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 

"32 putusan sebelum perkara kami sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya PT. Maka seharusnya, DPR selaku perwakilan rakyat di parlemen memahami betul keinginan masyarakat, bukan melakukan pengabaian terhadap aspirasi tersebut," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT