Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan inisial DM (77) dan JE (44) atas dugaan perdagangan bayi perempuan usia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2010 silam. Hingga kedua pelaku ditangkap tahun ini, sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperjual belikan terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.
Parahnya, salah satu pelaku inisial JE ternyata seorang residivis atas kasus yang sama pada 2020 dan divonis 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Di tahun ini, mereka telah beberapa kali melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan bayi perempuan pada Desember ini.
"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Kombes Pol FX Endriandi, Dirreskrimum Polda DIY
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. (scp/buz)
Load more