Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan atau tepatnya 3 Juni 2024. Alhasil, polisi berkeyakinan bahwa dijumpai tindak pidana korupsi dari laporan tersebut. Ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Hasil penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan 1 ahli pidana. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka bahwa sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku juga masih menutup diri terkait masalah pihak-pihak lain sehingga kami masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Rizki.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa dokumen, handphone, laptop, layar TV dan ayar monitor CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (scp/buz)
Load more