News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Ungkap Oknum Petugas Lapas Kantongi Pungutan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Polisi berhasil membongkar besaran pungli yang diminta oleh tersangka MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas tersebut.  
Kamis, 21 November 2024 - 21:06 WIB
MRP, tersangka kasus pungli di Lapas Cebongan dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Kelas IIB Sleman atau lebih dikenal Lapas Cebongan memasuki babak baru.

Terbaru, polisi berhasil membongkar besaran pungli yang diminta oleh tersangka MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas tersebut.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap para tahanan disana yakni melakukan pengancaman, penganiayaan hingga meminta uang. Dengan rincian, untuk ucapan selamat datang berkisar Rp 1,5 - 5 juta, bayar kamar berkisar Rp 1 - 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan berkisar Rp 100 - 200 ribu per anak per blok. 

"Secara kumulatif, uang dari pungli yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 8 November 2022 - 16 November 2023, totalnya mencapai Rp 730.250.000. Penganiayaan dilakukan jika narapidana tidak memenuhi keinginan tersangka tersebut," kata AKP Rizki Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, pungli dari para narapidana tersebut ada yang dibayarkan secara tunai namun juga ada yang ditransfer ke rekening BCA. Setelah dilakukan penyelidikan, rekening itu ternyata milik istri salah satu mantan narapidana yang telah bebas.

Kala itu, rekening narapidana itu pernah dipinjam. Ketika sudah setahun lamanya saat rekening disita polisi, sudah tidak ada nominalnya karena dikuras oleh tersangka untuk memenuhi gaya hidup yang bersangkutan.

Dikatakan Rizki, awal mula kasus ini terungkap pada Desember 2023 yang mana Satreskrim Polresta Sleman mendapat informasi dan aduan terkait pungli, pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Lapas Cebongan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan atau tepatnya 3 Juni 2024. Alhasil, polisi berkeyakinan bahwa dijumpai tindak pidana korupsi dari laporan tersebut. Ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, polisi telah menetapkan seorang tersangka.

Hasil penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan 1 ahli pidana. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka bahwa sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku juga masih menutup diri terkait masalah pihak-pihak lain sehingga kami masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Rizki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya beberapa dokumen, handphone, laptop, layar TV dan ayar monitor CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT