Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
"Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," tutur Jeffry.
Polisi, lanjut Jeffry, juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. (scp)
Load more