Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Jeffry.
Pasang Police Line
Pada hari ini, polisi memasang garis polisi di seluruh Outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya ijin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol.
Load more