Yogyakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat, kurang lebih ada 500 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipastikan melanggar aturan. Ratusan APK meliputi spanduk hingga rontek tersebar di sejumlah wilayah.
"Itu dipasang di jalan Protokol yang memang tidak diperkenankan untuk dipasang APK. Kita mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 yang mengatur titik-titik mana saja yang diperbolehkan paslon dan tim kampanye memasang APK," kata Siti Nurhayati, anggota Bawaslu Kota Yogyakarta dalam sosialisasi regulasi Pemilu yang digelar oleh Diskominfo DIY, Senin (21/10/2024).
Disampaikannya, ketugasan Bawaslu sekarang ini berbeda dengan Pemilu serentak 2024. Di Pilkada serentak 2024, APK mana saja yang tidak sesuai regulasi baik KPU, Bawaslu dan Perwal didata.
Dari hasil pendataan tersebut, dibuat kajian oleh Bawaslu Kota Yogyakarta untuk direkomendasikan ke KPU setempat dilakukan koordinasi dengan Satpol PP guna proses penertiban.
Setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, maka, KPU Kota Yogyakarta akan menyurati paslon dan tim kampanye untuk perbaikan sendiri. Perbaikan APK maksimal dilakukan hingga 22 Oktober mendatang.
"Jika 22 Oktober belum diperbaiki, titik yang disebutkan direkomendasi, maka 23 Oktober akan dilakukan penertiban bersama serentak se-Kota Yogyakarta," ucap Siti.
Selain spanduk dan rontek, baliho yang diletakkan di depan fasilitas umum baik pemerintah, perkantoran maupun pos polisi juga harus dibersihkan.
Load more