Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 26 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polda DIY berhasil diamankan selama Operasi Curas Progo 2024. Giat ini dilakukan oleh Polda DIY bersama jajaran selama 14 hari terhitung sejak 12-25 Agustus 2024.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan 13 laporan polisi di antaranya Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman masing-masing tiga laporan, Polres Bantul 2 laporan, Polres Gunungkidul dan Polres Kulon Progo masing-masing 1 laporan.
"Selama 25 hari berlangsung, kami berhasil menangkap 26 orang tersangka. Adapun, 23 orang di antaranya dari DIY," kata Endriadi saat rilis kasus di Polda DIY, Selasa (10/9/2024).
Dari 23 tersangka tersebut, lanjutnya, 11 orang dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul 5 orang, Sleman 3 orang, Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing dua orang. Sementara, tiga tersangka lainnya dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan sebanyak 49 barang bukti baik handphone, sarana yang digunakan seperti motor dan beberapa barang rampasan lainnya.
Disampaikan Endriadi, selama periode Januari - Juni 2024 atau semester 1, terdapat 14 kasus curas di wilayah hukum Polda DIY dan jajaran. Modus operandinya dengan cara memukul, mengancam, mengangkut atau membawa barang, melakukan penodongan, perampasan dan merusak.
Polisi mengungkap jam-jam rawan curas terjadi pukul 00.00 - 06.00 WIB ada lima kasus, pukul 12.00 - 18.00 WIB ada empat kasus dan pukul 18.00 - 00.00 WIB ada lima kasus. Untuk lokasi kejadian, paling banyak di jalan umum ada 7 kasus.
Load more