Polresta Sleman Tangkap 6 Wartawan Gadungan, Peras Perempuan Ratusan Juta yang Keluar dari Hotel
- Tim tvOne - Sri Cahayani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan kembali terjadi. Kali ini, terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (11/2/2025). Polisi telah melakukan penangkapan terhadap enam oknum wartawan tersebut.
Mereka adalah Dede Tumanggor (37), Frans Marslino Sitorus (27), Sri Handayani (27) dan Yhehuda DK Sitorus (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Serta Diva Tiara Kusmintarani (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan Herman Barutu (25) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari kartu pers yang diamankan polisi, para pelaku diketahui berasal dari berbagai media massa.
"Pelaku YDK punya 3 kartu pers dari Mata Bidik, Siasat Kota sebagai investigasi dan staf redaksi, DTK punya kartu pers Demokrasi, DT dari media Siasat Kota, SH dari Semeru Post dan FMS dari Radar Kriminal," kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman saat rilis kasus, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, para pelaku yang diketahui telah sepekan berada di Sleman melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang keluar dari hotel dengan mengaku sebagai wartawan. Kemudian, mereka mengancam akan memberitakan ke medianya. Dalam melakukan aksinya, mereka berbagi tugas.
"Jadi ada yang monitor masuk di hotel, ada yang ambil video, ada yang cari alamat kemudian didatangi," ungkapnya.
Edy menerangkan, kronologi terjadi sekira pukul 18.15 WIB, korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah kemudian hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni 2 orang perempuan dan 2 laki-laki yang mengaku sebagai wartawan. Lalu, para pelaku menunjukkan ID Card pers yang dikalungkan.
Selanjutnya, pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Lalu, mereka meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut.
Karena korban takut, dia menyanggupi meminta pelaku. Namun, korban menawar dan akan memberikan uang muka secara transfer ke rekening pelaku sebesar Rp15 juta. Untuk kekurangannya, korban akan segera memberikannya pada Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Load more