Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan Yogyakarta - Medan - Aceh. Secara keseluruhan, narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap oleh polisi kurang lebih 552.270,17 gram.
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka inisial MTH (39) di Ngestihario, Kasihan, Kabupaten Bantul pada Sabtu (20/7/2024). Disana, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.
Kemudian, setelah dimintai keterangan, tersangka menyampaikan bahwa sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun Instagram dari MF (27) warga Cipayung, Depok. Paketan itu dialamatkan di Kebumen, Jawa Tengah. Dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi, paket itu sampai di Kebumen pada Senin (22/7/2024).
"Setelah dicek, ternyata benar paketan tersebut berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.020 gram," kata Fajarini saat rilis kasus di Polda DIY, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja tersebut.
Pada Rabu (14/8/2024), penyidik menuju ke Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamant di Brayan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Senin (19/8/2024) pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnakorba Polda DIY berhasil menangkap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Medan Barat dengan barang bukti yang diamanakan berupa ganja seberat 869 gram.
Load more