Kemudian tersangka INC (19), RRS (24), MPAN (20), AOR (19), warga Kota Yogyakarta serta NTSN (37) warga Kabupaten bantul.
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus 2024, polisi telah mendapatkan barang bukti di antaranya sabu 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir
Dengan asumsi, jika 1 gram narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau gorila bisa dipakai untuk 4 orang. Selanjutnya, 1 butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai 1 orang maka Polda DIY selama Agustus 2024 telah menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa. (scp/buz)
Load more