Setelah dilakukan interograsi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeran, Kabupaten Gayo lues, Provinsi Aceh.
Berdasarkan pengakuan MF, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada Senin (19/8/2024) menuju ke Aceh untuk menemukan ladang fanja tersebut.
Kemudian pada Kamis (22/8/2024), penyidik menuju ke lokasi yang dimaksud dan disana menemukan ladang ganja kurang lebih seluas 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kuran lebih 1,5 - 2 meter dengan jumlah 2.500 batang.
Dengan asumsi, 1 kg ganja berisi 5 batang pohon maka total pohon ganja kurang lebih 500 kg. Selain itu, penyidik juga menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung kurang lebih seberat 50 kg. Selanjutnya, penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja tersebut di lokasi.
Pada Sabtu (24/8/2024), tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram 2 karung seberat 50 kg dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Adapun, jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkapkan Ditresnarkoba Polda DIY dalam jaringan Yogya - Medan - Aceh sebanyak 552.270,17 gram.
Disampaikan Fajarini, dua tersangka peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas wilayah tersebut bagian dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus 2024. Dengan demikian, total ada 18 tersangka dari 14 laporan polisi.
Selain MTH dan MF, ada tersangka lain yang diamankan di antaranya AP (35), OT (28), DBT (30), AT (27), YT (28), JT (25), NGS (19) dan SSP (40), warga Kabupaten sleman. Selanjutnya, tersangka ATS (21) dan MRAP (23) warga Magelang, Jawa Tengah serta GN (27) Bogor, Jawa Barat.
Load more