Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan Yogyakarta - Medan - Aceh. Secara keseluruhan, narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap oleh polisi kurang lebih 552.270,17 gram.
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka inisial MTH (39) di Ngestihario, Kasihan, Kabupaten Bantul pada Sabtu (20/7/2024). Disana, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.
Kemudian, setelah dimintai keterangan, tersangka menyampaikan bahwa sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun Instagram dari MF (27) warga Cipayung, Depok. Paketan itu dialamatkan di Kebumen, Jawa Tengah. Dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi, paket itu sampai di Kebumen pada Senin (22/7/2024).
"Setelah dicek, ternyata benar paketan tersebut berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.020 gram," kata Fajarini saat rilis kasus di Polda DIY, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja tersebut.
Pada Rabu (14/8/2024), penyidik menuju ke Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamant di Brayan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Senin (19/8/2024) pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnakorba Polda DIY berhasil menangkap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Medan Barat dengan barang bukti yang diamanakan berupa ganja seberat 869 gram.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeran, Kabupaten Gayo lues, Provinsi Aceh.
Berdasarkan pengakuan MF, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada Senin (19/8/2024) menuju ke Aceh untuk menemukan ladang fanja tersebut.
Kemudian pada Kamis (22/8/2024), penyidik menuju ke lokasi yang dimaksud dan disana menemukan ladang ganja kurang lebih seluas 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kuran lebih 1,5 - 2 meter dengan jumlah 2.500 batang.
Dengan asumsi, 1 kg ganja berisi 5 batang pohon maka total pohon ganja kurang lebih 500 kg. Selain itu, penyidik juga menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung kurang lebih seberat 50 kg. Selanjutnya, penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja tersebut di lokasi.
Pada Sabtu (24/8/2024), tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram 2 karung seberat 50 kg dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Adapun, jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkapkan Ditresnarkoba Polda DIY dalam jaringan Yogya - Medan - Aceh sebanyak 552.270,17 gram.
Disampaikan Fajarini, dua tersangka peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas wilayah tersebut bagian dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus 2024. Dengan demikian, total ada 18 tersangka dari 14 laporan polisi.
Selain MTH dan MF, ada tersangka lain yang diamankan di antaranya AP (35), OT (28), DBT (30), AT (27), YT (28), JT (25), NGS (19) dan SSP (40), warga Kabupaten sleman. Selanjutnya, tersangka ATS (21) dan MRAP (23) warga Magelang, Jawa Tengah serta GN (27) Bogor, Jawa Barat.
Kemudian tersangka INC (19), RRS (24), MPAN (20), AOR (19), warga Kota Yogyakarta serta NTSN (37) warga Kabupaten bantul.
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Agustus 2024, polisi telah mendapatkan barang bukti di antaranya sabu 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir
Dengan asumsi, jika 1 gram narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau gorila bisa dipakai untuk 4 orang. Selanjutnya, 1 butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai 1 orang maka Polda DIY selama Agustus 2024 telah menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa. (scp/buz)
Load more