Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, 3 Kelompok Parkir di Yogyakarta Aniaya Rekannya Seolah Terlibat Kecelakaan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi lalu menyisir kamera CCTV di RS dan melakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas orang yang mengantar korban inisial GRS. Kemudian, polisi memburu GRS. Awalnya, dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya mengaku. Hasil keterangan pelaku GRS, lokasi penganiayaan di MU Futsal.
"Disitu, para pelaku menendang, memukul dan menyulut korban. Penganiayaan dipicu karena korban sering mengadu domba para pelaku yang berasal dari 3 kelompok parkiran," kata Probo.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap sembilan pelaku. Sementara, enam orang lainnya berstatus buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP lebih subsidair 351 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)
Load more