Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sembilan dari 15 pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia di MU Futsal, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Diketahui, korban inisial W (30), pria asal Pandeyan, Umbulharjo. Sementara, sembilan pelaku pria inisial GRS (45) dan NG (31) warga Bantul, SP (43) warga Sleman. Serta YA (38), SA (29), RA (27), YD (24), FA (28) dan AD (25), warga Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, para pelaku menghabisi korban dengan membuat skenario seolah-olah terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Jadi para pelaku ini terinspirasi kasus Vina Cirebon," katanya saat rilis kasus, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan, kronologinya berawal pada Sabtu (17/8/2024) pukul 08.00 WIB. Mugiyarta, pelapor sekaligus ayah korban mendapat informasi dari Ketua RW-nya bahwa anaknya dalam keadaan kritis di RS Bethesda Lempuyanganwangi. Sekira pukul 08.15 WIB, ayah korban datang ke RS untuk menjenguk anaknya di ruang IGD.
Setelah itu, ayah korban bertemu salah satu dokter di rumah sakit dan dijelaskan bahwa korban diantar ke RS oleh orang yang tak dikenal bila korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Embung Langensari. Kemudian orang itu meninggalkan korban di rumah sakit. Saat itu, ayah korban juga diberitahu oleh dokter bahwa HP anaknya tidak ditemukan.
Pada Minggu (18/8/2024) pukul 12.00 WIB, korban dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya semakin kritis. Disitu, ayah korban mendapatkan penjelasan dari dokter bahwa anaknya mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sebelah kiri dan bekas sulutan rokok di wajah serta di atasnya terdapat empat jahitan.
Selanjutnya, ayah korban yang merasa curiga dengan kondisi anaknya melaporkan ke Polresta Yogyakarta.
"Sebelumnya, ayah korban telah melapor ke Polsek Gondokusuman karena info awal (anaknya) diduga terlibat kecelakaan. Namun saat Satlantas mengecek lokasi kejadian tidak ada bekas kecelakaan. Lalu ayah korban melapor ke Polresta Yogyakarta," tuturnya
Dikatakan Probo, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (19/8/2024) pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, polisi menemukan kendaraan korban di parkiran RS, hasil analisa kerusakaan kendaraan dinyatakan bukan karena kecelakaan lalu lintas. Polisi berkesimpulan penyebab kematian korban merupakan penganiayaan.
Polisi lalu menyisir kamera CCTV di RS dan melakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas orang yang mengantar korban inisial GRS. Kemudian, polisi memburu GRS. Awalnya, dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya mengaku. Hasil keterangan pelaku GRS, lokasi penganiayaan di MU Futsal.
"Disitu, para pelaku menendang, memukul dan menyulut korban. Penganiayaan dipicu karena korban sering mengadu domba para pelaku yang berasal dari 3 kelompok parkiran," kata Probo.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap sembilan pelaku. Sementara, enam orang lainnya berstatus buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP lebih subsidair 351 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)
Load more