News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dampak Relokasi Teras Malioboro 2, PKL Terdampak Relokasi Terpaksa Jual Aset

Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro masih berlanjut. pedagang merasa pemerintah tidak pernah melibatkan mereka dalam relokasi pertama dari selasar Malioboro ke Teras Malioboro (TM) 2.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:47 WIB
PKL Malioboro yang berjualan di TM 2 menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jumat (2/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro masih berlanjut.

Hal ini dipicu karena pedagang merasa pemerintah tidak pernah melibatkan mereka dalam relokasi pertama dari selasar Malioboro ke Teras Malioboro (TM) 2. Serta relokasi kedua dari TM 2 ke wilayah Beskalan dan Ketandan yang rencananya dilaksanakan tahun depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan sejak dua tahun direlokasi di TM 2, pedagang mengeluhkan adanya penurunan omzet.

Kondisi itu dialami oleh Suraji (64). Untuk bertahan hidup, warga Jlagran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta terpaksa menjual asetnya berupa tanah pekarangan dan perhiasan istrinya.

"Jadi tanah seluas 350 meter persegi di Bantul dan gelang emas istri saya hampir 90 gram habis saya jual," katanya ditemui di sela aksi di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jumat (2/8/2024).

Padahal, tanah pekarangan itu dulunya dibeli pada 1998 silam seharga Rp 18 juta. Kemudian tiga bulan yang lalu, asetnya itu laku dijual Rp 150 juta.

Pria yang sehari-hari berjualan pakaian batik di TM 2 mengaku hasil dari jualan aset itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari dan modal kulakan. Kini, hanya tersisa Rp 50 juta.

"Itu buat tombok karena selama ini, omzetnya turun. Masa liburan kemarin aja cuma laku Rp 250-300 ribu. Sekarang (hari biasa) laku tapi cuma dapat uang Rp 50 ribu. Itu buat makan gak cukup," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Tri Darma, Aris Usman menyebut ada dua hal yang menjadi tuntutan PKL hari ini yaitu partisipasi dan relokasi yang sejahtera.

Sebab kenyataannya, para PKL mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah baik Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dan UPT Malioboro bahkan Pemda DIY.

"Itu yang selama ini kita perjuangan karena kita tidak pernah dilibatkan untuk itu," ucapnya.

Ke depan, ia berharap mereka dilibatkan dalam proses relokasi kedua ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maunya kita dilibatkan dalam proses relokasi dalam hal tempat, luasan diajak bicara bagaimana kita menempati tempat yang kita tidak tahu. Padahal, kita sebagai pelaku yang menata usaha disitu," pintanya. 

Penyampaian tuntutan dalam aksi ini juga diikuti dengan pembetangan sejumlah spanduk. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT