Gelar Razia, Polres Bantul Sita 30 Kilogram Bahan Baku Petasan dan Amankan 3 Pelaku
Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar, Rabu (27/3/2024). Upaya ini untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadan 1445 Hijriah kali ini.
Kamis, 28 Maret 2024 - 21:11 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Selanjutnya, Jeffry mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," katanya. (scp/buz)
Load more