Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Sedangkan berdasarkan pasal 55, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk jenis pajak diskotek, karaoke, klub malam, bar dan SPA.
Berkaitan hal tersebut Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo akan mendengar aspirasi para pelaku usaha hiburan di wilayahnya. Jangan sampai apabila kebijakan tersebut diterapkan akan berdampak terhadap sektor pariwisata di daerah ini.
"Tentu kita akan mendengar aspirasi dari pelaku usaha dan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketugasan saya di Dinas Pariwisata DIY," ucap Singgih saat jumpa pers di Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
"Hari ini dari kabupatan/kota diundang dan akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya Pemkot akan melakukan hal yang sama. Meski tadi malam Pak Luhut juga meminta untuk menunda," sambungnya.
Menurut Singgih, perubahan pajak hiburan harus disikapi bersama di saat pemerintah mendorong sektor pariwisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, juga harus melihat daya belinya.
Load more