Bintoro mewakili para anggota paguyuban meminta BPN DIY segera mengeluarkan surat. Jika memang tanah tersebut merupakan tanah Kasultanan dan surat nantinya mengarahkan untuk memproses ke Panitikosmo, maka mereka siap mengajukan permohonan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.
Bintoro menambahkan saat ini ada ribuan sertipikat HGB milik anggota paguyuban yang statusnya tanpa kejelasan. Hal itu dikarenakan saat mereka melakukan proses perpanjangan maupun pembaharuan pertipikat HGB tak ada kejelasan.
“Para pemegang HGB saat ini tidak diperpanjang, sehingga saat ini tidak punya pegangan. Kedepan kita menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY,” jelas Bintoro.
Kabid Penetapan Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto menyatakan pihaknya akan menjembatani permasalahan ini. Menurutnya, DIY dengan Keistimewaannya memuliki undang-undang tersendiri yang mengatur soal pertanahan.
“Kita upayakan. Salah satu yang kita upayakan adalah melakukan pendekatan kepada pihak Panitikismo bagaimana solusi penyelesainan dari permasalahan ini,” tegasnya.
Menurutnya kendala yang selama ini dihadapi BPN DIY terkait masalah tersebut yakni soal data. Karena itu pihak pemerintah daerah mewajibkan BPN DIY untuk selalu malakukan koordinasi, baik mengenai perpanjangan maupun pembaharuan.
“Ketika di dalam hal itu, ada mekanisme sendiri yang dilakukan pemerintah daerah. Terutama dalam melakukan kajian perpanjangan maupun pembaharuan hak tersebut,” jelasnya.
Load more