Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Penyedia Narkotika ke Belasan Napi Rutan Kota Agung
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Tanggamus, Lampung - Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan persangkaan penyuplai narkotika terhadap belasan narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersangka, tergolong dramatis, pasalnya petugas harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat menyadari kedatangan tim, akhirnya pelaku ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya.
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai Narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukkannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM, pihaknya telah menetapkan 14 tersangka di dalam Rutan Kota Agung.
"Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka," kata AKP Deddy Wahyudi, saat dihubungi Rabu (1/2/2023).
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 di antaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang menjerat mereka bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol handbody merk Marina, alat hisap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cotton bud dan 3 unit handphone.
"Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM," ungkap AKP Deddy.
Kasat membeberkan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis bukan tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
"Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya menuntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang," beber Kasat.
Load more