Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang menjerat mereka bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol handbody merk Marina, alat hisap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cotton bud dan 3 unit handphone.
"Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM," ungkap AKP Deddy.
Kasat membeberkan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis bukan tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
"Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya menuntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang," beber Kasat.
Ditambahkannya, saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung.
"Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telepon atas perintah MAD.
Load more