Medan - Seorang wanita Juli Panjaitan warga Kota Medan melaporkan laki-laki berinisial H ke pihak kepolisian lantaran ijazah milik Juli ditahan oleh H.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menuturkan pelaporan tersebut berasal dari seorang wanita atas nama Juli Panjaitan yang melaporkan dirinya mempunyai masalah dengan seorang laki laki bernama Herbet dan ijazah kuliahnya ditahan.
"Pelapor melaporkan bahwa ijazah kuliah miliknya ditahan oleh seorang laki-laki yang diketahui mantan dari kekasihnya dikarenakan pelapor tidak mau kembali lagi dengan karena laki-laki tersebut," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi ketika dikonfirmasi tvOnenews com, Selasa (24/01/2023).
Menanggapi laporan itu, Kapolsek mengatakan personel mendatangi rumah kosan pelapor yang beralamat di Padang Bulan Pasar 2 Jalan Marakas.
"Setibanya di rumah kosan pelapor, personel memanggil terduga pelaku yang selanjutnya membawa pria tersebut ke Polsek Medan Baru," ujarnya.
Saat di Polsek Medan Baru, sambung Kapolsek, personel melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dimana terduga pelaku telah mengembalikan ijazah milik pelapor.
"Dari hasil mediasi, terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor dan ijazah pelapor juga telah kembalikan kepada pelapor," ucapnya. (BSG/LNO)
Load more