Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelandang tersangka menuju Mako Polres Pematang Siantar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tersangka dijerat telah melanggar pasal 112, jo 114 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Rudi. (Dsg/Nof)
Load more