Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, KPK: Satu Orang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah satu orang.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus ini, sementara terhitung belasan miliar. Namun KPK masih terus melakukan pendalaman.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” jelas Budi.
Kemudian Budi mengungkapkan KPK saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Semua keterangan digali oleh penyidik dan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal di MPR. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” tukas Budi.
“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pada Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi pada hari ini.
“Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Budi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, saksi yang diperiksa yakni Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 berinisial CR.
Selain itu saksi berinisial FI yang merupakan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi. (ars/muu)
Load more