Terkait Status DPO Pihak Samsul Tarigan Layangkan Permintaan SP3 Diterbitkan Dalam Tempo 7x24 Jam Sebelum ke Divpropam Mabes Polri, Ini Tanggapan Polda Sumut
- Tim TvOne/ Yoga
“Sesuai undang-undang administrasi kita berikan 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi. Ini prosedural dan bukan ancaman ya. Karena prosedur ada di hukum dan itu yang kita laksanakan sebagai warga negara Indoensia yang taat Hukum,” ujar Iqbal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait upaya dan langkah Polda sumut yang telah disurati pihak Samsul Tarigan, irit memberikan pernyataan.
Hadi hanya menjawab bila ada mekanisme yang sudah diatur dalam hal ini.
"Menang pra peradilan bukan menghapuskan pidananya, Jika penyidik berkeyakinan ada unsur tindak pidananya,” ujar Hadi Rabu (18/1/2023) pagi.
Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Samsul Tarigan disebut masih berstatus DPO. Hal ini disampaikan Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.
"Samsul masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin. Masih kita cari untuk ditangkap.tegas Cornelius.
Lebih lanjut, dengan pasti Cornelius menjawab terkait status menang praperadilan yang dilakukan Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya.
"Tidak ada, kita tetap lanjutkan terus, kita tangkap dia. Statusnya tetap DPO, yang jelas kita tetap menangani kasus Samsul Tarigan untuk tetap kita proses sidik lanjut. Ini serius, lihat saja nanti hasilnya,” tegas Cornelius.
Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu. Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian,” ujar Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji. (YSA/LNO)
Load more