ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Status DPO Pihak Samsul Tarigan Layangkan Permintaan SP3 Diterbitkan Dalam Tempo 7x24 Jam Sebelum ke Divpropam Mabes Polri, Ini Tanggapan Polda Sumut

Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:03 WIB
Kuasa Hukum Samsul Tarigan Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan saat ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan - Pernyataan heboh Polda Sumut, PLH Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, terkait status DPO beberapa waktu mendapat respon dan tanggapan dari yang bersangkutan Samsul Tarigan. Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.

Sebagai warga Indonesia yang memiliki identitas resmi serta taat hukum, pihak Samsul Tarigan mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kuasa Hukum Samsul Tarigan menejelaskan, klien mereka Samsul Tarigan adalah warga Binjai warga Indinesia datang meminta kepada Polda Sumut, agar penyidik Subdit Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Samsul Tarigan.

Selain itu, ia menegaskan penyidik juga diminta untuk mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka atas nama Samsul Tarigan.

Permintaan SP3 dalam bentuk surat itu disampaikan Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).

"Kedatangan kita ke sini (Mapolda selaku kuasa hukum Samsul Tarigan) menyampaikan surat mendesak Dit Reskrimsus mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3,” ujar Iqbal di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Dia menyebut, permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas-IA Khusus Nomor : 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 27 Desember 2022.

“Putusan Prapid terhadap Polda Sumut itu terkait status tersangka klien kami Samsul Tarigan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta segala rangkaian penyidikan terhadap klien kami harus dihentikan. Samsul Tarigan warga negara Indonesia, ia taat hukum dan sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Ini hanya permintaan hak,” katanya.

Iqbal menambahkan, pasca menyampaikan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3, pihaknya akan menunggu tindak lanjut penyidik menerbitkan surat tersebut.

"Kita sudah layangkan surat, kita menunggu hasil realisasi penerbitan surat SP3 atas Samsul Tarigan. Jika penyidik tidak segera menerbitkan SP3 dan pencabutan penetapan status tersangka Samsul Tarigan, maka dalam tenggang waktu 7×24 jam, kami akan melakukan langkah selanjutnya.”

“Sesuai undang-undang administrasi kita berikan 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi. Ini prosedural dan bukan ancaman ya. Karena prosedur ada di hukum dan itu yang kita laksanakan sebagai warga negara Indoensia yang taat Hukum,” ujar Iqbal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait upaya dan langkah Polda sumut yang telah disurati pihak Samsul Tarigan, irit memberikan pernyataan.

Hadi hanya menjawab bila ada mekanisme yang sudah diatur dalam hal ini.

"Menang pra peradilan bukan menghapuskan pidananya, Jika penyidik berkeyakinan ada unsur tindak pidananya,” ujar Hadi Rabu (18/1/2023) pagi.

Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Samsul Tarigan disebut masih berstatus DPO. Hal ini disampaikan Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.

"Samsul masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin. Masih kita cari untuk ditangkap.tegas Cornelius.

Lebih lanjut, dengan pasti Cornelius menjawab terkait status menang praperadilan yang dilakukan Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya.

"Tidak ada, kita tetap lanjutkan terus, kita tangkap dia. Statusnya tetap DPO, yang jelas kita tetap menangani kasus Samsul Tarigan untuk tetap kita proses sidik lanjut. Ini serius, lihat saja nanti hasilnya,” tegas Cornelius.

Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu. Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian,” ujar Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji. (YSA/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT